MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Asri (24), seorang buruh bangunan di Makassar ditangkap polisi setelah buron selama setahun lebih atas kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Deppasawi, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Jumat (23/11/2018).
Kabag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady mengatakan, Asri ditangkap di kediamannya di Jalan Kandea III, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu (11/1/2019).
Sewaktu melakukan pencurian, Asri bersama anak tirinya, Anang (18).
"Dari hasil interogasi, pelaku telah beraksi di dua tempat sejak September 2016, yakni Kabupaten Gowa dan Kota Makassar," kata Supriady melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Istri Pengen Punya Mobil, Alasan Pria Surabaya Curi Honda Jazz
Kanit Reskrim Polsek Tamalate mengatakan. sewaktu mencuri, Asri bertindak sebagai eksekutor. Sementara anaknya berjaga di depan untuk memantau situasi.
Saat membobol rumah warga, Asri dan Anang mengambil barang elektronik dan barang berharga lainnya.
Hasil curiannya lalu digunakan untuk beli minuman keras serta sabu-sabu.
"Setelah itu hasil kejahatannya itu dia pakai foya-foya sama anak tirinya. Pakai minuman keras, beli nakorba, iya sabu juga. Karena inikan spesialis, curat juga handphone sama laptop kalau yang dua TKP itu," tutur Ramli.
Hasil curian Asri telah disita penyidik saat menangkap Anang terlebih dahulu.
Asri disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Yah sudah duluan dia (Anang) diadili. Barang buktinya mengikut sama anak tirinya itu yang duluan ditangkap itu sama barang bukti curianya," tutur Ramli.
Baca juga: Mobil Innova Dilempari Batu karena Pengemudi Curi 15 Sabun Muka di Supermarket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.