KOMPAS.com - Fakta baru kasus penipuan berkedok arisan online beromzet miliaran rupiah di Makassar terungkap.
Menurut polisi, jumlah korban terus bertambah dan diduga tak hanya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua perempuan berinisial K (34) dan W (40), menjadi tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melapor.
Para korban mengaku ditawari tersangka untuk ikut arisan online melalui Facebook, lalu bergabung di grup WhatsApp.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Setelah melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka K dan W, jumlah korban penipuan arisan online menjadi 61 orang.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2019, dua tersangka mengaku kepada polisi hanya menipu 51 orang.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, yang juga menyebut total kerugian diduga mencapai Rp 11 miliar.
Uang tersebut meruapkan uang para korban yang digelapkan kedua tersangka.
Baca juga: Jumlah Korban Arisan Online di Makassar Bertambah, Kerugian hingga Rp 11 Miliar
Korban penipuan berkedok arisan online diduga juga menyasar di luar wilayah Makassar.
Dugaan tersebut, menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, berdasar lokasi penangkapan salah satu tersangka W di Kalimantan.
"Dari pendalaman yang ada, kemungkinan besar korbannya ada di luar Makassar. Tapi dari hasil pengembangan sementara, korban yang 51 ini masih di Kota Makassar," kata Ibrahim.
Baca juga: Masih Tak Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Kasus Penembakan Randi