Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Mantan Anak Buah Minta Maaf ke Gubernur Sulsel

Kompas.com - 22/11/2019, 09:18 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan Jumras meminta maaf secara terbuka kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Mapolrestabes Makassar, Kamis (21/11/2019).

Permohonan maaf ini diungkapkan Jumras usai ia dilaporkan oleh orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Jumras dilaporkan atas kesaksian yang menyebut Gubernur Nurdin menerima mahar sebesar Rp 10 miliar pada kontestasi Pilgub 2018, di sidang angket yang digelar DPRD Sulsel bulan Juni lalu.

"Ikhlas tulus, dan sekali lagi saya memohon maaf kepada beliau sebagai pemimpin, dan sekaligus sebagai orangtua saya untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas untuk saya dan menerima permintaan permohonan maaf saya," kata Jumras, saat jumpa pers di hadapan wartawan, Kamis.

Baca juga: Di Hari Ulang Tahunnya, Gubernur Sulsel Bertekad Entaskan Kemiskinan

Sejak dilaporkan, Jumras mengaku belum berkomunikasi dengan Nurdin. Ia juga enggan mengomentari lebih jauh mengenai kasusnya yang sudah bergulir di kepolisian. 

Jumras juga enggan membicarakan lagi mengenai kesaksiannya di sidang hak angket yang digelar DPRD Sulsel untuk Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu. 

"Saya no komen kalau itu, saya lakukan hal ini menyangkut masalah pernyataan permohonan maaf," ucap Jumras. 

Sementara itu Kanit Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Supriadi mengatakan, meski telah meminta maaf secara  terbuka, kasus Jumras tetap dilanjutkan penyidik kepolisian. 

Polisi sudah memeriksa 10 saksi, termasuk tiga pimpinan sidang hak angket DPRD Sulawesi Selatan yakni Kadir Halid, Arum Spink, dan Selle KS Dalle. 

"Sementara masih berjalan prosesnya, saksi ada kurang lebih 10 orang. Semua sudah periksa tinggal kita lakukan gelar perkara apakah kita tingkatkan statusnya atau tidak," kata Supriadi. 

"Sudah penyidikan, tinggal menentukan status tersangka, itu nanti melalui gelar perkara," ujar Supriadi menambahkan.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Mentan, Gubernur Sulsel Bangga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com