MAKASSAR, KOMPAS.com - Asriadi alias Adi (44) ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakukang di sekitar perumahan Solthana, Jalan Perjanjian Bongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar, karena menganiaya wanita berinisial A yang tak lain keponakannya sendiri.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Adi dilatarbelakangi hilangnya seng untuk renovasi rumah pelaku.
Adi lalu menuduh A atas hilangnya atap seng tersebut. Ia pun menganiaya keponakannya yang menyebabkan jari tengah korban patah.
Baca juga: Ketahuan Chatting dengan Wanita Lain, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan
Peristiwa ini dilakukan Adi di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Setelah memukul keponakannya, pelaku langsung kabur. Anggota yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Barombong, langsung membekuknya," ucap Jamal, Jumat (18/10/2019).
Jamal menambahkan, setelah ditangkap, pria bertato di dada ini kemudian diperiksa di Polsek Panakkukang. Dari pemeriksaan tersebut, Adi mengakui perbuatannya.
Jamal juga mengatakan bahwa Adi memukul A sebanyak dua kali. Pemukukan pertama, korban mendapatkan luka di kepala.
"Yang kedua kalinya pelaku memukul, korban spontan menangkis dengan tangan kirinya hingga mengakibatkan jari tengahnya patah," kata Jamal.
Jamal menerangkan Adi dan keponakannya masih tinggal serumah. Namun, korban yang tak tahan dengan ulah Adi mengadu ke polisi.
"Korban mengaku sudah berulang kali (dianiaya). Saat ini korban mengamankan diri di rumah kerabatnya. Sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara," tutur Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.