Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 4 Tersangka UU ITE Selama Aksi Unjuk Rasa di Sulsel

Kompas.com - 03/10/2019, 18:47 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sejak aksi penolakan UU KPK dan sejumlah RUU  yang berlangsung di beberapa kota di Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2019) lalu. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, selain kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Irfan di Makassar, ada 3 kasus lagi yang diungkap tim Cyber Crime kepolisian terkait pelanggaran UU ITE. 

Tiga kasus tersebut tersebar di beberapa kabupaten, yakni Takalar, Pinrang, dan Enrekang.

Baca juga: Warga Bandung Tolak Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

 

Masing-masing di setiap kasus, polisi menetapkan satu tersangka. Di Takalar, misalnya, kasus ujaran kebencian dengan tersangka S, seorang pelajar.

Tersangka S mengunggah statusnya di Facebook yang mempertanyakan percobaan pembunuhan terhadap Presiden Jokowi. 

"Yang pertama anak di bawah umur inisial S (16), dia menulis di Facebook dengan tulisan 'bagi mahasiswa setuju nggak kalau Jokowi dibunuh dan dibakar?'" kata Dicky menirukan tulisan di status akun Facebook S, Kamis (3/10/2019).

Menurut Dicky, kasus S kini sudah ditangani Polres Takalar. Sementara kasus ujaran kebencian juga dilakukan seorang mahasiswa di Kabupaten Pinrang bernama Herman. 

Herman ditangkap lantaran mengunggah video ujaran kebencian saat Polri melakukan tindakan penanganan massa demonstran.

"Selain itu, dia juga memposting gambar-gambar Jokowi yang tidak pantas," imbuh Dicky. 

Kasus terakhir, kata Dicky, terjadi di Kabupaten Enrekang. Polisi menangkap pria berinisial Z usai memposting ujaran kebencian terhadap polisi di Facebook.

Baca juga: Kasus Video Mesum Eks Pegawai Bank di Palembang, Tersebar di WhatsApp hingga Bisa Dijerat UU ITE

 

Dicky mengatakan ujaran kebencian yang ditulis Z berbunyi, "Polisi hanya keparat bukan aparat". 

"Jadi sudah empat orang terkait dengan UU ITE dan masalah demonstrasi kemarin sudah kita tangani. Imbauan kami kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, jangan terprovokasi atau memprovokasi karena akan merugiakan diri sendiri atau orang lain," imbau Dicky. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com