Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi yang Tangkap Mahasiswa di Masjid Dihukum Penjara 14 Hari

Kompas.com - 03/10/2019, 14:20 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua aparat kepolisian yang terekam menggunakan sepatu laras dan pentungan saat menangkap mahasiswa unjuk rasa di sebuah masjid di Makassar dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, sanksi disiplin tersebut berupa hukuman penjara selama 14 hari.

Sanksi ini dijatuhkan kepada kedua aparat kepolisian tersebut setelah proses persidangan di Propam Polda Sulsel. 

Baca juga: Dua Polisi yang Tangkap Mahasiswa di Masjid Diamankan di Ruang Khusus

"Sudah kami tangani oleh Propam Polda Sulsel, yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi. Dia harus ditahan selama 14 hari," kata Dicky, saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Rabu (3/10/2019).

Dicky menegaskan, Propam Polda Sulsel hanya memeriksa dua aparat yang masuk ke masjid Syuhada 45 untuk menangkapi mahasiswa yang menurutnya melakukan pelemparan kepada aparat, saat kericuhan aksi menolak UU KPK dan RUU bermasalah Selasa (24/9/2019) lalu. 

"Kalau menurut keterangan propam hanya ada dua. Semuanya sudah sidang disiplin," imbuh dia. 

Diberitakan, sebelumnya dua aparat kepolisian yang menangkap mahasiswa di dalam masjid saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019), lalu sudah diamankan. 

Baca juga: Anak Korban Kerusuhan Wamena Dijamin Bisa Sekolah di Makassar Tanpa Surat Pindah

Pernyataan ini diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman C Sirait.

Menurut dua, satu dari 2 aparat tersebut sudah disidangkan dan kini ditahan di dalam ruang khusus. 

"Yang satu sudah disidang dan ditaruh di tempat khusus. Yang satunya akan sidang secepatnya," kata Hotman, saat diwawancara, Rabu (2/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com