KOMPAS.com - Saat sidang kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar Aldama Putra Pongkala, Muhammad Rusdi, Rabu (10/7/2019) terungkap beberapa fakta antara lain terdakwa Muhammad Rusdi mengaku menganiaya Aldama karena melakukan pelanggaran.
Selain itu, terdakwa juga sempat sujud di depan ibu korban dan meminta maaf atas perbuatannya.
Berikut 4 fakta dari persidangan tersebut:
Rusdi mengaku sangat menyesal telah menganiaya Aldama pada Februari lalu.
"Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan itu. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Rusdi.
Peristiwa itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Suratno di ruang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019) memanggil ayah dan ibu Aldama, Daniel Pongkala dan Mariati.
Suratno menanyakan apakah Daniel dan Mariati bersedia memaafkan Rusdi. Keduanya pun memaafkan.
Meski telah meminta maaf, ayah Aldama berharap Rusdi bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap anak semata wayangnya itu.
"Kalau saya harap hukum harus terus berlanjut," singkatnya sewaktu diwawancara.
Baca juga: Menyesal, Pembunuh Taruna ATKP Sujud di Depan Ibu Korban
Namun, ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya murni karena dia sebagai senior.
"Memperingatkan agar tidak mengulangi karena dia tidak pakai helm masuk kampus," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).
Namun, Rusdi mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memukul Aldama.
Baca juga: Tak Pakai Helm, Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas