Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara 2 Daerah Belum Masuk, Pleno Rekapitulasi KPU Sulsel Diperpanjang

Kompas.com - 13/05/2019, 12:08 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memperpanjang tahapan rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, karena masih ada dua kabupaten/kota yang belum menyetorkan hasil rekap surat suara

Dua daerah yang belum menyetorkan hasil rekap surat suara tersebut ialah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Baca juga: Situng KPU Data 50,4 Persen, Prabowo-Sandiaga Unggul di 19 Kabupaten/Kota di Sulsel

Tahapan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi seharusnya berakhir pada Minggu (12/5/2019) kemarin. Namun karena persoalan rekap kabupaten belum rampung, KPU Sulsel menyurati KPU RI untuk meminta tambahan waktu pleno.

KPU RI memperpanjang rekap di tingkat Provinsi Sulsel hingga Rabu (16/5/2019), tiga hari ke depan.

"Rekap Provinsi Sulsel tetap dilanjutkan sampai tiga hari ke depan. Ini berdasarkan surat balasan dari KPU RI," kata Komisioner Divisi Umum KPU Sulsel Asram Jaya kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Banyak Warga Hanya Bawa E-KTP Saat Nyoblos, KPU Putuskan Lakukan PSU di 74 TPS di Sulsel

Asram menambahkan dalam surat balasan KPU RI, KPU Sulsel diminta untuk turun langsung melakukan supervisi dan pendampingan terhadap proses rekapitulasi di Kota Makassar dan Kabupaten Giwa agar proses rekapitulasi di daerah tersebut segera rampung.

"Diinstruksikan untuk melakukan supervisi dan advokasi untuk dua kabupaten kota itu (Gowa dan Makassar). Makanya kita akan supervisi dulu. Supervisinya dalam bentuk membantu proses rekap," imbuhnya.

Proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Sulsel yang dipusatkan di Hotel Harper Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, telah menyelesaikan  22 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com