Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sidang, Puluhan Kerabat Korban Hadang Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar

Kompas.com - 04/04/2019, 18:51 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, nyaris diamuk keluarga dan kerabat korban usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/4/2019).

Puluhan warga yang mayoritas berasal dari keluarga dan kerabat korban itu berdiri di depan pintu utama PN Makassar dan mencoba menghadang dua terdakwa yaitu Ilham Agsari dan Zulkifli Amir.

Peristiwa ini bermula kerabat korban geram karena tidak bisa mengikuti jalannya persidangan lantaran tak mendapatkan info ruang persidangan dipindahkan.

Polisi yang mengawal kedua terdakwa ini lalu mencoba berlari untuk menghindari hadangan tersebut. Dua terdakwa yang terborgol juga ikut lari agar tak terkena pukulan.

Pemandangan ini berlangsung hingga ke halaman belakang pengadilan. Polisi mencoba menenangkan warga dan membawa terdakwa masuk ke mobil tahanan.

"Kami tidak kecewa dengan tuntutan jaksa, kami terima. Tapi kami sangat kecewa karena tidak bisa melihat jalannya sidang," kata Amir, orangtua salah satu korban.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Dituntut Hukuman Mati

Ketua Tim JPU Tabrani mengatakan, hakim memang meminta untuk memindahkan ruangan tempat berlangsungnya sidang lantaran ruang sidang utama yang selalu digunakan sebelumnya masih terpakai dalam perkara lain.

"Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi sidang. Ini kan sidang terbuka untuk umum sejak awal," kata Tabrani.

Baca juga: Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibakar oleh Kartel Narkoba

Sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan satu keluarga sempat ditunda selama lima kali. Jaksa beralasan pembacaan tuntutan tak kunjung dibacakan karena persetujuan dari Kejaksaan Agung tak kunjung diberikan. 

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada kedua pelaku kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada 4 Agustus 2018 lalu.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayar 1 ke (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada 9 April dengan agenda pembacaan pleidoi untuk kedua terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com