www.kompas.com
Seorang warga, Sucianto terpaksa menggugat ke PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+