Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang warga, Sucianto terpaksa menggugat ke PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu.
(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+