Tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya yang digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Makassar usai penyerahan berkas perkara dan barang bukti di Kejari Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Senin (3/2/2025).(Kompas.com/Reza Rifaldi)