www.kompas.com
WNA asal Korea Selatan berinisial YKY (72) yang jadi tersangka kasus tambang pasir ilegal saat berada di kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis (5/9/2024).(Dok. Dinas Kehutanan Sulbar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+