Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
WNA asal Korea Selatan berinisial YKY (72) yang jadi tersangka kasus tambang pasir ilegal saat berada di kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis (5/9/2024).
(Dok. Dinas Kehutanan Sulbar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+