Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan pria inisial JN (28) atas perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ND, Selasa (23/7/2024).
(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+