Salin Artikel

Jadi Kurir Sabu untuk Lunasi Utang Orangtua, Kakak Adik Asal Gowa Ditangkap di Pinrang

"Keduanya RI (29) dan RC (33) bersaudara diamankan saat usai mengambil sabu-sabu di Kabupaten Pinrang yang akan diantar ke kampungnya Kabupaten Gowa" kata Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan, kedua kurir itu nekat menjadi pengantar sabu karena orangtua mereka terlilit utang. Keduanya pun mengantar paket sabu seberat 172,56 gram yang diambil dari seorang bandar berinisial A, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Jadi alasan keduanya menjemput paket sabu-sabu itu di Pinrang dan akan dibawanya ke Kabupaten Gowa karena ingin melunasi utang orang tuanya," ungkap Syaharuddin.

"Mereka menjemput sabu dengan menempuh jarak 200 kilometer hanya dengan menggunakan kendaraan roda dua," ungkap Santiaji.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/15/114610178/jadi-kurir-sabu-untuk-lunasi-utang-orangtua-kakak-adik-asal-gowa-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke