Salin Artikel

Resto Bilik Kayu Milik Rafael Alun Trisambodo Tak Terdaftar di PHRI DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Restoran Bilik Kayu Heritage yang berada di Jalan Timoho, Kota Yogyakarta, telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranowo Eryono menyebut, bahwa Bilik Kayu Heritage belum terdaftar sebagai anggota PHRI.

Dia juga tidak mengetahui siapa pemilik dari restoran tersebut.

"Pertama kami tidak tahu itu pemiliknya siapa. Kedua itu belum masuk anggota PHRI. Jadi, dia belum mempunyai kartu tanda anggota maupun calon anggota," ujar Deddy, saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Deddy memastikan, anggota yang terdaftar sebagai anggota PHRI telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah setempat.

Sedangkan, Bilik Kayu belum terdaftar dan dirinya juga tidak mengetahui apakah Bilik Kayu sudah mengantongi izin lengkap atau belum.

"Mengapa ada Kartu Tanda Anggota (KTA) karena KTA itu perizinannya lengkap baru bisa masuk anggota PHRI. Kalau anggota PHRI itu juga ada yang calon anggota PHRI. Karena perizinannya belum lengkap, tapi sudah mendaftar tapi belum punya KTA. Dua kriteria itu, mereka enggak masuk," ujar Deddy.

Deddy menyampaikan, anggota yang telah terdaftar mendapatkan beberapa keuntungan salah satu contohnya adalah mendapatkan pendampingan jika terjadi masalah.

"Dalam arti kami melindungi yang benar, misalnya pendampingan, kasus Pesparawi kami dampingi kan," kata dia.

Dalam kasus Pesparawi, pihaknya juga ikut berkomunikasi langsung dengan gubernur dan kemenag untuk mencari jalan keluar karena event organizer (EO) belum melunasi hotel yang digunakan.

"Kami mendampingi untuk matur (berbicara) dengan gubernur, Kemenag dan lain-lain," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta merupakan salah satu dari 6 perusahaan yang dimiliki eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.


Harta kekayaan Rafael sebesar Rp 56,1 miliar belakangan menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa Rafael merupakan salah satu pemilik saham rumah makan tersebut.

“(Restoran Bilik Kayu di Yogyakarta termasuk 6) perusahaan,” kata Pahala, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Pahala sebelumnya menyebutkan bahwa Rafael memiliki 6 perusahaan.

Kepemilikan tersebut dicatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2021.

Namun, kata Pahala, publik hanya bisa mengakses surat berharga Rafael sebagaimana tercatat dalam LHKPN, yakni senilai Rp 1.556.707.379.

“Iya (punya 6 perusahaan) disebutkan di LHKPN terakhirnya,” kata Pahala.

“Tapi, akses publik hanya sampai total surat berharga saja, detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan,” ujar dia.

Mengutip Kompas.id, Pahala menyebut bahwa KPK akan meminta penjelasan dari Rafael mengenai posisinya di perusahaan tersebut.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/02/113856678/resto-bilik-kayu-milik-rafael-alun-trisambodo-tak-terdaftar-di-phri-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke