Salin Artikel

Pembunuh Bocah 11 Tahun yang Organ Tubuhnya Akan Dijual Divonis 10 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi yang dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023) mengatakan jika JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa AD (14) dengan hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (16/2/2023).

"Terdakwa pembunuhan untuk jual organ itu yang masih di bawah umur sudah vonis sejak Kamis (16/2/2023) kemarin. Vonisnya 10 tahun penjara, tapi jaksa mengajukan banding," katanya.

Soetarmi menjelaskan, jaksa mengajukan banding memvonis terdakwa dengan pasal dakwaan yang berbeda. Di mana jaksa mendakwa AD dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"JPU banding karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang didakwakan. JPU dakwakan pembunuhan berencana juncto UU Anak. Sementara hakim memakai pasal 80-nya, makanya jaksa banding," terangnya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Di mana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, 2 remaja di Kota Makassar, AD (14) dan MF (18) nekat menculik dan membunuh bocah 11, MFS untuk menjual organ tubuhnya di situs website dengan harga mahal senilai Rp 1,2 Miliar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/01/080736778/pembunuh-bocah-11-tahun-yang-organ-tubuhnya-akan-dijual-divonis-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke