Salin Artikel

Penganiaya Juru Parkir di Wajo adalah Anak Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sempat Ajak Korban Damai

Peristiwa tersebut terjadi saat Suwaradi bekerja sebagai juru parkir di depan salah satu toko di Jalan Andi Panggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe.

AS diketahui sebagai anak dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Zainuddin Ambo Saro.

Sang ayah diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Wajo utusan Partai Golkar.

Saat kejadian, AS mengaku akan mendatangi salah satu pesta perkawinan. Ia pun memarkirkan mobil di depan sebuah toko.

Suwardi yang bekerja sebagai juru parkir kemudian mengingatkan AS jika mobilnya mengganggu akses pengunjung lain.

Tak terima dengan pernyataan Suwardi, AS menganiaya sang juru parkir. Penganiayaan tersebut terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Senin malam, korban pun menjalani visum di Rumah Sakit Hikmah Sengkang dan membuat laporan ke polisi.

Sementara itu dalam sebuah video klarifikasi, AS mengaku terpaksa parkir di lokasi yang dijaga korban karena istrinya hamil tua.

Dalam klaimnya, dia menganiaya korban karena tersinggung dengan perkataan kasar yang dibuatnya.

"Kebetulan banyak kendaraan yang parkir di toko, makanya saya sampaikan ke tukang parkir dan meminta izin untuk memarkir kendaraan dengan alasan istri saya sedang hamil besar," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com, Selasa (31/123).

Ia berdalih tukang parkir tersebut sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak baik. Seolah melarang pelaku memarkir kendaraannya di depan toko.

"Pada saat saya mau ke pesta, saya diteriaki dengan kata-kata tidak enak didengar, sayapun tidak terima," tambahnya.

Tak lama kemudian, saat korban mendorong mobil pengunjung toko, tiba tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban.

Pelaku pun siap menerima sanksi atas kejadian tersebut.

"Saya siap mengikuti proses hukum," ujarnya.

Ia pun meminta agar kasus ini tidak disangkut pautkan dengan keluarganya.

"Tolong jangan sangkut pautkan dengan keluarga saya, ini cukup menjadi masalah pribadi dan biar saya sendiri yang selesaikan," tandasnya.

Sementara itu Suwardi pun membantah tuduhan itu. Ia mengatakan, dirinya tak pernah mengeluarkan kata-kata kasar.

"Sama sekali saya tidak pernah melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (1/2/23).

Ia menambahkan, bukan hanya kepada pelaku. Semua pelanggan selalu ia arahkan dengan baik.

"Bahkan pelanggan yang lain saya arahkan mobilnya supaya diparkir baik," tambahnya.

Suwardi menyampaikan, hal ini dikembalikan ke tanggapan masyarakat.

"Biarkan masyarakat yang menilai tentang saya, apakah memang sebelumnya saya pernah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelanggan," tutupnya

Ayah pelaku berharap diselesaikan secara kekeluargaan

Sementara itu ayah AA, Zainuddin Ambo Soro mengatakan akan menyerahkan kasus yang melibatkan anaknya ke pihak kepolisian.

“Kita kembalikan saja ke pihak kepolisian, setidaknya anak saya siap mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Namun pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRR Wajo tetap berupaya untuk mengajak Suwardi berdamai.

"Jika korban sepakat, kita upayakan jalan damai saja," ujarnya.

Namun kerabat Suwardi mengaku keberatan atas pemukulan yang dilakukan AA.

"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," tegas Rendi, kerabat korban, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (1/2/2023).

"Kita bersyukur kalau proses hukum sudah berjalan sesuai prosedunya," ujar Rendi.

Ia mengatakan keluarga Suwardi hanya mengharapkan korban menerima keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami mengharapkan sebetul-betulnya keadilan bagi orang kecil supaya pelaku mendapatkan efek jera," tambahnya.

Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wajo pada Rabu (1/2/2023) malam.

“Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di sel tahanan Polres Wajo,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal.

Theodorus mengatakan, AA secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolres Wajo.

Ia juga menjelaskan anak politisi Golkar itu dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aksi Penganiayaannya Viral dan Dilapor Polisi, Anak Anggota DPRD Wajo Ajak Tukang Parkir Damai

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/02/190900778/penganiaya-juru-parkir-di-wajo-adalah-anak-anggota-dprd-fraksi-golkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke