Salin Artikel

Polda Sulsel Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, Modusnya Dipekerjakan ke Perkebunan Sawit

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) mengatakan, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini 3 pelaku berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku masing-masing Pudding Sadiro (42), Muhammad Yusuf (42), dan Nurul Elsa Revalina (22) yang kesemuanya warga Kabupaten Gowa.

"Ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jl Naja Dg Nai, Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Saat ditangkap, pelaku membawa 8 orang korban menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar," katanya.

Dharma mengungkapkan, rencananya pelaku memperdagangkan 8 orang. Setiap orang dihargai Rp 9 juta dengan alasan biaya administrasi dan pembuatan paspor.

"Rencananya 8 orang korban yang kesemuanya warga Kabupaten Gowa ini akan dibawa ke Malaysia dan akan dipekerjakan sebagai TKI Ilegal di perkebunan sawit," ungkapnya. 

Dharma menuturkan, 8 orang korban segera diberangkatkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Dari Pontianak, 8 orang tersebut akan diseberangkan melalui jalur darat di perbatasan kedua negara.

"Barang bukti yang disita berupa 6 buah paspor, 2 mobil yang digunakan menuju bandara, 2 buah buku rekening, dan 11 handphone berbagai merk," ujarnya. 

Dari hasil introgasi, lanjut Dharma, pelaku Yusuf dan Elsa bertugas merekrut pekerja yang hendak dibawa ke Malaysia. Sedangkan pelaku Pudding bertugas memfasilitasi TKI ilegal bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.

"Pudding mengaku sebagai mandor di perusahaan kelapa sawit di Malaysia dan tiap bulan pulang ke Indonesia mencari pekerja. Setiap pekerja ditarif Rp 9 juta untuk orang dewasa dan tarif Rp 3 juta untuk anak-anak," bebernya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/08/145656978/polda-sulsel-bongkar-kasus-perdagangan-orang-ke-malaysia-modusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke