Salin Artikel

UMK Luwu Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 3.385.145

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Saiful Abdul Latief mengatakan kenaikan upah ditetapkan sejak pekan lalu sebesar Rp 220.000.

“Kenaikan upah untuk Kabupaten Luwu mengacu pada UMP Sulsel 2023, sebesar Rp 3.385.145, naik sekitar Rp 220.000. Penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022,” kata Saiful saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Setelah penetapan tersebut,  saat ini pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pengusaha

“Sosialisasi atau penyampaian besaran upah minimum kami sampaikan ke para pengusaha dan perusahaan untuk dilaksanakan,” ucap Saiful.

Menurut Saiful dengan kenaikan upah tersebut baik pekerja maupun pengusaha sama-sama terbantukan.

“Kami berharap dengan UMK ini pekerja meningkat taraf hidupnya, sejahtera dan pengusaha tetap untung,” ujar Saiful.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (29/11/2022).

Dia melanjutkan, kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp 3.385.145 dari sebelumnya Rp 3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp 219.000.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/06/152123878/umk-luwu-tahun-2023-ditetapkan-sebesar-rp-3385145

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke