Salin Artikel

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Isak mengaku hanya menjadi korban fitnah pada kasus di Paniai tahun 2014 lalu.

Isak Sattu membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/11/2022).

Pembelaan yang dibacakan Isak Sattu sebanyak enam halaman yang dituliskan dengan tulisan tangannya sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014 lalu.

Isak Sattu mengatakan bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan belum memenuhi syarat.

"Karena dipaksakan saya sebagai terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Padahal ada saksi yang lebih berpotensial untuk ditingkatkan jadi tersangka atau terdakwa, tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa JPU," katanya.

Isak Sattu mengatakan, JPU berpendapat bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas terencana terhadap penduduk sipil.

"Saya terdakwa sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur berlaku. Maka sebaliknya dari pihak massa pendemo yang melakukan sistematik penyerangan yang meluas dan terencana terhadap aparat keamanan Polsek Paniai Timur dan Koramil 1705-02/Paniai," ungkapnya.

Isak Sattu menilai, jaksa memaksakan dirinya sebagai terdakwa harus mengetahui peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014. Padahal saat itu Isak Sattu belum mengetahui peristiwa yang terjadi di pondok natal.

"Saya sudah sampaikan pada berita acara pemeriksaan di Kejagung, Jakarta. Tapi Jaksa hanya fokus menargetkan TNI yang ada di Koramil 1705-02/Paniai untuk dipersangkakan atau didakwa, padahal Polri juga berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa dan satuan lainnya. Tapi diabaikan, tidak didalami secara baik," ujarnya.

Dalam pembelaan, Isak Sattu juga menyoroti kinerja dari pihak jaksa yang tidak mendalami secara maksimal tembakan-tembakan dari pihak kepolisian. Padahal itu berpotensi timbulnya korban jiwa dan luka-luka.

"Apalagi mereka masuk membubarkan para pendemo secara menyisir. Juga tembakan dari Paskhas TNI AU di atas tower atau menara lurus ke pinggir pagar tempat ditemukan korban meninggal dunia yang diduga dari tembakan timsus Paskhas TNI AU tidak didalami," tuturnya.

Isak Sattu melanjutkan, dia menganggap terjadi ketidakadilan terhadap dirinya sehingga dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM di Paniai.

"Saya terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari TNI AD dijadikan terdakwa tunggal, padahal tidak berpotensi sebagai terdakwa. Satuan kepolisian tidak ada yang dijadikan sebagai terdakwa. Ada yang berpotensi, tapi tidak jadi tersangka atau terdakwa," katanya.

Selain itu, kata Isak, Satuan Paskhas TNI AU tidak ada yang juga dijadikan sebagai terdakwa. Sedangkan mereka juga berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

"Banyak anggota yang tidak diperiksa, padahal mereka ada pada saat kejadian peristiwa tanggal 7 Desember 2014 dan tanggal 8 Desember, juga berpotensi jadi saksi bahkan tersangka atau terdakwa," tegasnya.

Isak Sattu membeberkan, tim gabungan pencari fakta yang turun langsung melakukan penyelidikan tidak mendapatkan bukti pelaku sebenarnya.

"Mereka tidak bekerja secara maksimal dengan alasan waktu tidak mencukupi. Tidak bisa menentukan arah tembakan yang menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Mereka masih aktif di profesinya masing-masing. Ada fakta-fakta di lapangan yang kurang didalami dari arah tower pos TNI AU," bebernya.

Isak Sattu meminta majelis hakim HAM PN Makassar memperhatikan 9 poin pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada dirinya.

"Saya terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah mengabdi kepada NKRI selama 37 tahun dengan setia. Saya sudah tua, umur saya berjalan 65 tahun. Saya benar-benar tidak melakukan perbuatan melanggar HAM kejadian peristiwa Paniai 2014 tanggal 7 dan 8 Desember lalu. Saya hanya korban fitnah saja," tutupnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/28/184744678/terdakwa-pelanggaran-ham-berat-di-paniai-bacakan-nota-pembelaan-dan-merasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke