Salin Artikel

Dua Nelayan di Luwu Utara Sulsel Dilaporkan Hilang, Basarnas Lakukan Pencarian

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Dua orang nelayan di  Pantai Seta-seta, Kecamatan Tana Lili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan dilaporkan hilang, Jumat (25/11/2022).

Kedua nelayan tersebut yakni Warda (47) dan Yusril (24), warga Desa Bunga Didi, Kecamatan Tana Lili, Luwu Utara.

Komandan Pos Unit  Siaga  SAR  Luwu Utara Primus Paembonan mengatakan, pihaknya menerima laporan korban hilang tersebut dari masyarakat setempat.

Pada Kamis (24/11/2022) pukul 05.00 Wita, korban berangkat melaut dari Pantai Seta-seta bersama dengan temannya menggunakan 2 perahu bala-bala, namun pada malam hari mereka belum kembali.

“Informasi yang diterima bahwa pada sore hari sekitar pukul 17.00 Wita perahu yang dipakai korban balik kanan menuju pantai dan pada pukul 18.00 Wita perahu temannya juga balik kanan ke pantai. Namun motor korban masih ada di pinggir pantai dan perahu bala balanya belum kembali ke pantai, sehingga keluarga korban melaporkan ke pemerintah setempat dan melakukan pencarian,” kata Primus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022) pagi.

Menurut Primus, hingga Kamis (24/11/2022) malam, tim SAR melakukan pencarian namun masih nihil.

“Tim SAR dari Marinir Pos TNI Munte dan masyarakat melakukan pencarian dan hasilnya masih nihil dan pagi ini tim SAR Basarnas gabungan turun melakukan pencarian,” ucap Primus.

Menurut Primus, tim Basarnas bergerak dengan membawa peralatan air untuk melakukan pencarian dan evakuasi.

“Saat ini kami tim SAR gabungan BPBD Luwu Utara, Angkatan Laut Pos Marinir Munte, Tagana, dan SAR Brimob Batalyon D Baebunta menuju ke lokasi dengan membawa peralatan berupa LCR, peralatan selam dan alat komunikasi,” ujar Primus.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/25/091203278/dua-nelayan-di-luwu-utara-sulsel-dilaporkan-hilang-basarnas-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke