Salin Artikel

Petugas Kesehatan Kota Parepare Razia 53 Apotek dan 9 Toko Obat, Turunkan Obat Sirup

"Menindaklanjuti surat edaran dirjen kesehatan dan surat edaran Kepala dinas kesehatan Kota Parepare Nomo 1811, kita mendatangi 53 apotek dan 9 toko obat," terang Kabid Pelayanan Kesehatan Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Parepare, Kasna, Kamis (20/10/2022).

Lanjut Kasna, dalam razia ini petugas hanya menurunkan semua jenis obat sirup dari rak apotik dan toko obat. Sesuai surat edaran petugas hanya bisa menurunkan sirup dari rak agar tidak dipajang di apotek dan toko obat.

"Dalam hal ini belum ada namanya pelanggaran, kita hanya menurunkan obat dari rak apotek dan toko obat agar tidak dipajang," ungkap Kasna.

"Sejumlah apotek dan toko obat masih memajang sirup, hal itu karena kurangnya informasi yang didapat pemiliknya. Ada juga yang masih memasang, namun dipasang papan tidak melayani pembelian sirup," jelas Kasna.

Sementara itu, pemilik apotek dan toko obat mengaku pelarangan menjual sirup merugikan mereka. Pasalnya, obat tersebut paling laris diburu anak-anak saat musim hujan seperti ini.

"Dengan adanya pelarangan menjual sirup, kami apotek dan toko obat merasa merugi. Apalagi di musim hujan ini, anak-anak biasanya terserang flu, batuk, pilek dan demam. Anak-anak biasanya hanya minum obat kalau jenisnya sirup," aku pemilik apotik Fajar Farma, Muliani.

Kata Muliani, walau merugi dirinya tetap mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

"Semoga larangan penjualan sirup itu hanya untuk sementara, untung obat sirup kami kedaluwarsanya masih lama," kata Muliani.

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/20/181602178/petugas-kesehatan-kota-parepare-razia-53-apotek-dan-9-toko-obat-turunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke