Salin Artikel

Konsumen Lakukan Penyalahgunaan BBM, Pertamina Pertanyakan Langkah Kepolisian dan Disperindag

Hal tersebut dikatakan Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Menurut Taufik, pihaknya terus menindak SPBU yang melakukan pelanggaran jika mengisi kendaraan bertangki modifikasi. Setidaknya puluhan SPBU yang telah disanksi tidak diberi jatah BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

"Sudah puluhan SPBU yang sudah kita beri sanksi. Tapi dari pihak konsumen sendiri, belum ada yang ditindaki oleh aparat kepolisian maupun Disperindag. Kami di Pertamina tidak bisa menindak konsumen, karena buka kewenangan kami," katanya.

Saat ditanya koordinasi antara Pertamina, Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda), Taufik mengaku sudah sering kali dilakukan rapat bersama. Namun, tidak ada tindakan dalam pengawasan BBM bersubsidi di masyarakat.

Diketahui, PT Pertamina MOR VII Sulawesi terus menindak SPBU yang menjual BBM bersubsidi tidak pada sasaran. Pertamina pun memberikan saksi kepada puluhan SPBU se Sulawesi yang melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan jatah BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Akibat dari pemberian sanksi kepada SPBU 'nakal', masyarakat kesulitan mendapatkan Pertalite dan Solar. Terutama masyarakat di pedesaan, harus menempuh puluhan kilo untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU yang tidak kena sanksi pencabutan kuota Pertalite dan Solar selama sebulan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan pemantauan dilapangan terkait penyaluran BBM bersubsidi. 

"Polisi tetap melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi sesuai instruksi Presiden. Jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan saja melapor," pungkasnya

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/26/194153478/konsumen-lakukan-penyalahgunaan-bbm-pertamina-pertanyakan-langkah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke