Salin Artikel

Kronologi Siswi SMA Dimutilasi Pacarnya, Dipicu Cemburu hingga Ditolak Berhubungan Badan

Kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara mengungkapkan jasad korban M ditemukan di pinggir Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng pada Minggu (11/9/2022) oleh pengunjung wisata sungai.

Saat ditemukan, kaki hingga betis sebelah kanan terpisah dari tubuh korban. Sementara kepalanya telah menjadi tengkorak.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan secara maraton hingga berhasil mengungkap pelaku kurang 12 jam.

"Pelaku, A merupakan pacar korban langsung dijemput di rumahnya. Pelaku telah mengakui semua perbuatan telah membunuh korban dan kini telah diamankan di Polres Bantaeng," katanya.

Andi mengungkapkan motif pembunuhan tersebut adalah karena pelaku sakit hati. Dia membunuh korban karena merasa dikhianati. Menurut pelaku, korban mempunyai pacar baru dan menolak diajak berhubungn badan.

"Pelaku menghabisi korban karena cemburu dan sakit hati. Pelaku sempat menanyakan kepada korban yang telah mempunyai pacar baru. Pelaku sempat mencium korban dan mengajaknya berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan sedang menstruasi. Korban kemudian mengakui bahwa telah mempunyai pacar baru hingga menyulut emosi pelaku," ungkapnya.

Percekcokan pun terjadi hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan kanan yang ditarik pakai tangan kiri. Korban kemudian tak sadarkan diri.

Selanjutnya, pelaku menganiaya dengan memukul kepala bagian belakang menggunakan batu sungai untuk memastikan korban telah tewas.

"Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ke tempat yang tersembunyi agar tidak dapat dilihat oleh orang lain. Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia," bebernya.

Andi mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada 1 September 2022 lalu, saat korban dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Ketika itu, pelaku bersama korban pergi ke Permandian Eremerasa berboncengan motor.

"Usai membunuh korban, pelaku kemudian meninggalkan korban dan membawa pergi handphone milik korban. Polisi saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan handpone milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dijualnya," tambahnya.

Andi Kumara menegaskan, pelaku dijerat  pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda 3 miliar rupiah.

"Barang bukti yang diamankan, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 motor merek yamaha MX king, dan pakaian yang dikenakan masih melekat pada jasad korban," paparnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/13/170033278/kronologi-siswi-sma-dimutilasi-pacarnya-dipicu-cemburu-hingga-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke