Salin Artikel

Kisah Yulis Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Anggota Polisi, Malah Berujung Penjara

LUWU TIMUR, KOMPAS.com -  Yulis (48), warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan kisahnya menyelamatkan bayi sahabatnya. Yulis justru dijadikan tersangka.

Yulis bersama suaminya, Oki (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.

Dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Yulis, penahanannya atas kasus tersebut berawal saat dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.

Kronologi dan buki-bukti berupa surat pernyataan penyerahan anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel, hingga bukti chatting WhatsApp RI, si ibu bayi yang memohon dan berterima kasih karena bayinya diterima oleh Yulis, juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik.

Namun, Yulis tetap dijadikan tersangka.

“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan. Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022) sore.

Mereka tidak menyangka jika niat mulianya berakhir dengan penetapan sebagai tersangka, dan kini hidup di balik jeruji besi Polres Luwu Timur.

“Kami berharap keluarga RE dan RE mempertimbangkan dan kembali mengingat masa lalu di mana saat RE dan RI sangat membutuhkan pertolongan,” ucap Yulis penuh tangis.

Awal mula adopsi bayi

Pada Juni 2019, Yulis dan keluarganya menuju ke Kota Makassar untuk berlebaran. Tiba-tiba, ia ditelepon oleh RI sahabatnya.

RI mengatakan, ada seorang bayi yang baru berumur satu hari hendak dibuang.

RI menawarkan kepada Yulis untuk diambil. RI menyuruh Yulis menelepon RE, katanya si bayi sedang bersama RE.

Saat ditelepon, RE juga mengaku bahwa bayi itu anak temannya yang akan dibuang.

RE menyuruh Yulis untuk mengambil bayi tersebut dengan alasan, jika tidak diambil, akan diberikan ke orang lain.

Yulis yang mendapat informasi itu lalu menghubungi suaminya OKI dan anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut dan mereka mengizinkan diambil.

“Saya ke sana, ke rumah indekos alamat yang diberikan oleh RI dan RE. Saat saya tiba, RI juga tiba di indekos tersebut, di situ ada bayinya tergeletak di kasur, jadi saya langsung pegang dan gendong itu bayi. Yah, namanya naluri seorang ibu," katanya.

Dia menambahkan, setelah bayi itu diambil pada 3 Juni 2019, RI pulang ke Sorowako, sedangkan Yulis masih tinggal di Makassar.

"Memang saya tidak cerita kepada keluarga saya, ke adik-adik saya, ke ibu saya, cuma saya ambil karena kasihan sama ini anak bayi. Setelah subuh dini hari, saya telepon ibu saya bahwa saya ambil atau adopsi bayi, ibu saya setuju,” ujar Yulis.

Tiba-tiba RI mengirim pesan ke Yulis melalui WhatsApp dan mengaku bahwa bayi itu adalah anak kandungnya hasil hubungannya dengan RE, bukan anak temannya.

“Membaca pesan itu saya syok, saya cuma jawab nanti di Sorowako kita bicara. Saat tiba di Sorowako, saya ketemu dengan RI dan dia peluk saya dan saya bilang Ya Allah anak kamu ini? Bisa-bisanya kamu bohongi saya, ia dan saya menangis. Akhirnya saya telepon Bapak sambil speaker saya bilang bisa-bisanya kalian bohongi saya ternyata ini anak kalian, kenapa tidak ngaku dari awal, seandainya dari awal kalian mengaku saya tidak ambil ini anak, urusan kalian mau apa ini anak,” tutur Yulis.

Menurut Yulis, RE berdalih bahwa bayi itu memang akan diserahkan ke Yulis, tetapi ia tetap ngotot akan mengembalikan si bayi.

Namun, RI dan RE tetap meyakinkan Yulis sembari bermohon agar aibnya tetap terjaga dengan menerima bayi itu.

“Saya kemudian menerima bayi tersebut, 3 bulan lebih setelah bayi AN saya ambil, tepatnya 15 September 2019 di Sorowako, RE membuat surat pernyataan penyerahan bayi AN kepada saya dan suami saya yang saat itu disaksikan oleh RI. Dengan catatan, saya yang menerima tidak membatasi kedua orangtua kandung bayi AN untuk bertemu, serta RE dan RI akan bertanggung jawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun menggugat,” jelas Yulis.

Akta kelahiran

Untuk keperluan Posyandu dan data bayi AN, Yulis meminta RE untuk menguruskan akta kelahiran dan BPJS.

RE mengiyakan permintaan Yulis tersebut, tetapi beberapa waktu kemudian tidak dilaksanakan oleh RE lantaran tidak memiliki buku nikah.

Akhirnya Yulis berinisiatif dan meminta persetujuan RE dan RI agar pengurusan akta lahir bayi AN diurus oleh Yulis menggunakan buku nikahnya.

“RI bilang untuk dibikinkan aktanya, jadi saya bikinkan di Sorowako. Sekitar 2 minggu kemudian akta itu sudah jadi dan saya ambil lalu saya fotokan ke mereka, saya bilang aktanya sudah jadi tinggal kita bikinkan BPJS. RI bilang alhamdulillah Kak, saya bilang lagi bahwa anak ini sudah sah jadi anakkku kalian masih bisa komunikasi dengan anak ini, RI pun membalas WA-nya dengan ucapan terima kasih dan berbagai kata mutiara,” terang Yulis.

RI mengaku hamil lagi

Delapan bulan kemudian, Yulis kembali syok mendapat kabar dari RI bahwa dirinya hamil lagi anak kedua hasil hubungannya dengan RE.

“Saya syok dengan kabar itu, saya bilang lho kok kesalahan diulang lagi, bagaimana sih, saya kan sudah bilang jangan berhubungan lagi. Ini saja saya takut sekali kalau ketemu dengan sepupumu saya deg-degan nanti orang bilang bayi ini kok mirip dengan ini itu, memang selama ini saya sering bawa bayi itu keluar tapi kalau ketemu dengan keluarganya aduh saya deg-degan,” tambah Yulis.

Yulis kembali menasehati RI agar jujur kepada orangtuanya bahwa dia hamil dan memiliki anak di luar nikah. Namun, RI menolak dan bermohon agar rahasia itu tetap terjaga. Tiba saat akan melahirkan, Yulis diminta berangkat ke Makassar untuk menemani dan menjaga RI selama persalinan.

Yulis akhirnya berangkat bersama anaknya dengan rasa persahabatan tidak ingin melihat sahabatnya menderita.

Saat setelah melahirkan melalui proses caesar, RI kembali berniat untuk memberikan bayinya ke orang lain, tetapi Yulis tidak setuju.

Yulis dan RI sepakat agar Yulis membawa anak keduanya itu langsung ke Sorowako, sementara beberapa hari kemudian RI menyusul mengendarai bus. Kedua anak RI dan RE dirawat oleh Yulis di rumahnya. Sebulan kemudian RI ketakutan dan mengambil anak keduanya itu lalu tinggal di rumah kost di Kecamatan Towuti menyediakan baby sitter.

RI tidak tenang lantaran dirinya tinggal di Sorowako sementara bayinya tinggal di Wawondula, Kecamatan Towuti.

RI kemudian memberanikan diri menghadap ke orangtuanya dan mengakui telah memiliki anak.

Setelah pengakuan RI ke orangtuanya akhirnya Yulis dipanggil oleh orang tua RE lantaran RI sudah mengakui semua bahwa memiliki anak pertama yang diadopsi oleh Yulis.

Saat bertemu orangtua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE.

Setelah RI menikah siri dengan RE, Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang pasalnya orangtua dan saudara RI mengakui tidak akan mengambil bayi yang diadopsi oleh Yulis.

Beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis. Namun, Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.

Namun, karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak tersebut ke orangtua RI.

“Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan,” imbuh Yulis.

Dilaporkan ke polisi dan jadi tersangka

Yulis mendapat kabar bahwa orangtua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak AN.

Saat itu, Yulis bertanya ke pegawai kecamatan bagian catatan sipil bahwa anak sudah memiliki akta yang sudah diurusnya beberapa waktu lalu.

Dia bertanya apakah tidak masalah jika terbit akta baru, pegawai camat menjawab bahwa sudah tidak masalah, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.

Beberapa hari kemudian, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Yulis dan keluarganya pun heran mendapat kabar tersebut, tetapi kabar itu hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.

Tepat pada bulan Desember 2021 Yulis terkejut menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.

Yulis selanjutnya menelepon RE mempertanyakan soal laporan tersebut sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya, RE hanya meminta maaf.

Sejak saat itu, Yulis dan suaminya terus hadir saat mendapat panggilan dari penyidik Polres Luwu Timur selama proses penyelidikan, hingga akhirnya pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka.

Sementara RE suami siri RI yang merupakan anggota polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.

Sejumlah jurnalis mencoba untuk mengonfirmasi hal ini ke humas Polres Luwu Timur dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpah, tetapi belum memberikan jawaban.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/05/051500478/kisah-yulis-adopsi-bayi-sahabatnya-hasil-hubungan-gelap-anggota-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke