Salin Artikel

Nama 2 Anggota KPU Kota Parepare Dicatut Parpol

PAREPARE, KOMPAS.com - Tim verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menemukan dua nama komisioner KPU Parepare tercatat dalam daftar keanggotaan partai politik.

Kedua nama yang dimaksud pun telah memberikan tanggapan ke KPU Republik Indonesia.

"Ada dua orang anggota KPU Kota Parepare yang dicatut namanya sebagai anggota partai politik. Namun keduanya telah memberikan sanggahan melalui laman info pemilu KPU RI." Jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Parepare, Safriani A Sudirman, Kamis ( 25/8/2022).

Kata Safriani, selain dua komisioner KPU Kota Parepare, pihaknya juga menemukan sejumlah nama warga dan ASN di Parepare yang namanya dicatut parpol.

"Selain komisioner KPU Parepare, ada juga sejumlah ASN dan warga yang namanya dicatut oleh parpol sebagai anggota," terang Safriani.

Safriani berharap agar warga atau siapapun yang merasa namanya dicatut anggota partai politik agar segera menyanggah hal itu di laman info pemilu KPU RI.

"Cara memberikan tanggapan di laman info pemilu KPU RI cukup mudah hanya dengan tiga langkah dan masukkan NIK, anda sudah bisa melihat apakah anda terdaftar atau tidak," tambah Safriani.

Sementara itu, mengantisipasi hal itu, Bawaslu Kota Parepare mendirikan posko pengaduan.

Berdasarkan data Bawaslu, sudah lima warga Parepare yang melapor karena namanya dicatut partai politik.

"Sejak 12 Agustus 2022, Bawaslu membuka posko aduan kepada masyarakat jika merasa namanya dicatut oleh parpol tertentu dan verifikasi terkait keanggotaan ganda parpol," ungkap Ketua Bawaslu Kota Parepare Muhammad Zainal Asnun.

Lima aduan ini kemudian diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Zainal belum mengetahui parpol mana saja yang mencatut nama warga tersebut. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/25/205201678/nama-2-anggota-kpu-kota-parepare-dicatut-parpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke