Salin Artikel

Ayah di Luwu Setubuhi 3 Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Selama 4 Tahun

Ketiga anaknya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar masing-masing adalah R (18), I (16) dan M (13).

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar saat salah seorang anaknya minggat dari rumah dan menceritakan kepada saudaranya.

“Sementara saudaranya yang lain juga mengalami hal yang sama, sehingga mereka menyampaikan kepada ibunya dan tantenya lalu melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Luwu,” kata Arisandi, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Menurut Arisandi, pelaku dalam melakukan aksinya disertai dengan ancaman, kekerasan dan ancaman kekerasan.

“Aksi bejat ayahnya dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018  hingga 2022 di rumahnya saat ibunya keluar. Bahkan pelaku mengancam para korban untuk tidak melapor dan menceritakan pada orang lain,” ucap Arisandi.

Selain menangkap pelaku  polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti selimut  kayu dan pipa yang digunakan pelaku mengancam korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

“Pelaku diancam sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Arisandi.

Ketiga korban saat ini sedang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/12/145015778/ayah-di-luwu-setubuhi-3-anak-kandungnya-yang-masih-di-bawah-umur-selama-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke