Salin Artikel

Berakhir Damai, 6 Polisi Tersangka Tewasnya Pemuda di Makassar Kemungkinan Dihukum Ringan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan orangtua korban dengan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan telah berdamai. 

Sehingga dengan kesepakatan damai ini para tersangka bisa mendapatkan hukuman ringan. Apalagi menurutnya, orangtua Arfandi telah mencabut laporannya.

"Dengan jalan damai itu, kemungkinan kasusnya tidak lanjut. Bisa saja dihentikan ataupun dilanjutkan dengan dengan hukuman yang ringan. Kita lihat nantilah, apakah perkaranya di kembalikan lalu dihentikan," katanya, Senin (8/8/2022).

Dia mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kedua bela pihak telah berdamai. Namun perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan adanya jalur damai itu, dapat meringankan hukuman para tersangka," kata Komang.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan. Ayah Arfandi, Mukram yang keberatan atas meninggalnya anak kandungnya tersebut melaporkan kasus pindana pembunuhan dan kode etik terhadap enam orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ke Polda Sulsel.

Mukram pun menuntut keadilan atas kematian anaknya. Dia juga menuntut pemecatan terhadap ke enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diduga telah membunuh anaknya.

Tim Forensik Polda Sulsel pun telah membongkar makam dan mengotopsi jenazah Arfandi di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).

Sampel autopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk diteliti. Otopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.

Saat dilakukan otopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.

Dari hasil autopsi jenazah Muh Arfandi Ardiansyah (18) yang dilakukan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel menyebutkan tulang rusuk patah dan banyak luka memar. (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Dita Angga Rusiana)

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/08/162553378/berakhir-damai-6-polisi-tersangka-tewasnya-pemuda-di-makassar-kemungkinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke