Salin Artikel

Remaja 18 Tahun Ditangkap karena Lecehkan Gadis 16 Tahun

PAREPARE, KOMPAS.com - FH, seorang pemuda 18 tahun warga Jalan Usman Isa, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi dengan laporan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar umur 16 tahun.

"FH ditangkap dengan tuduhan pelecehan seks terhadap anak di bawah umur. Ia dilaporkan melecehkan seorang pelajar dalam penginapan di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Kamis (4/8/2022).

Pelecehan berawal saat pelaku FH janjian dengan korban keluar jalan-jalan.

Namun, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare.

Dalam kamar, korban mulai membuka pakaian dan kemudian melakukan aksi bejatnya.

"Dalam penginapan, pelaku mulai melakukan aksinya, sampai pada puncaknya korban kemudian tersadar dan meronta dan meminta untuk pulang, " jelas Deki.

Saat ini korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku FH. Kini kasus itu dalam penanganan unit PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

"Pascakejadian, korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku. Hingga pelaku kerap mengancam menyebar video kejadian dalam kamar penginapan," papar Deki.

Hingga kini korban mengalami trauma atas kejadian itu. Polisi masih melakukan rangkaian penyidikan atas kejadian itu. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/04/114008678/remaja-18-tahun-ditangkap-karena-lecehkan-gadis-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke