Salin Artikel

Curi Uang Rp 25 Juta di Agen Bank, IRT di Toraja Utara Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Eli Kendek mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (28/7/2022) lalu sekitar Pukul 22.30 Wita di Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara. 

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : B/136/VI/ 2021 / SPKT / RES.TORUT/Tanggal 24 Juni 2021.

“Pelaku telah mencuri uang sebanyak Rp 25 juta di Toko Ballona Shop yang juga adalah agen bank, di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, sejak 2021 lalu yakni pada Kamis (24 /6/2021) sekitar pukul 09.45 Wita. Pelaku dengan modus pura-pura mentransfer uang lewat agen bank namun nomor rekening yang diberikan kurang lalu  pelaku keluar toko berpura-pura menelpon,” kata Eli Kendek saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Lanjut Eli, tidak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprai dan ingin membelinya. Namun pada saat penjaga toko sibuk mencari seprai yang akan dibeli, pelaku kemudian langsung masuk ke tempat kasir dan mangambil uang.

“Pelaku langsung menggasak uang yang disimpan dalam laci dan pelaku langsung meninggalkan toko dengan menggunakan sepeda motor,” ucapnya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah hasil penyelidikan selama setahun dan diketahui keberadaannya.

“Pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja Utara guna proses lanjut. Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbutannya telah melakukan pencurian di Toko Ballona Shop. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Eli Kendek.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/01/095555478/curi-uang-rp-25-juta-di-agen-bank-irt-di-toraja-utara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke