Salin Artikel

Aniaya Adik Kandungnya hingga Babak Belur, Pria di Gowa Sembunyi di Bawah Ranjang Saat Ditangkap

RS (36) diringkus pada Senin, (25/7/2022) pukul 01:00 Wita, saat sejumlah tim Jatanras Polres Gowa menggerebek rumahnya di Dusun Parapa Lompo, Desa Pakkaba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Saat digerebek, RS berupaya mengelabui polisi dengan cara bersembunyi di bawah ranjang meski akhirnya upayanya berakhir sia sia.

Diketahui RS telah buron selama lima bulan usai melakukan penganiayaan terhadap adik kandung perempuannya, HY (33). HY dianiaya oleh RS pada Rabu, (18/2/2022) lalu di Dusun Bonto Kanang, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Usai menganiaya korbannya, RS kemudian melarikan diri ke Palopo, Sulawesi Selatan. Lalu kembali ke rumahnya beberapa hari yang lalu.

RS yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan ucapan adik perempuannya saat dirinya menagih utang.

"Selama ini saya sembunyi di Palopo dan waktu itu saya pukul dia karena dia ngomong sembarang kalau saya menagih utang" kata RS yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, kasus ini berawal dari utang piutang antara korban dengan istri RS. Korban sebelumnya telah meminjam uang milik istri RS sebanyak Rp 10 juta.

RS yang beberapa kali menagih utang tak kunjung dibayar oleh korban. RS pun nekat menganiaya adiknya. Penganiayaan ini mengakibatkan luka robek pada bagian wajah korbannya.

"Laporannya korbannya sejak bulan Februari lalu dan selama ini tersangka mengaku bersembunyi di Palopo. Namun alhamdulilah tetap berhasil kami tangkap," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi. 

Dia juga membenarkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku emosi. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka menganiaya korban dengan motif emosi saat tersangka menagih utang kepada korban dan hubungan antara tersangka dan korban masih saudara kandung" ujarnya. 

RS sendiri saat ini telah meringkuk di balik sel Mapolres Gowa dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/25/075213878/aniaya-adik-kandungnya-hingga-babak-belur-pria-di-gowa-sembunyi-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke