Salin Artikel

Warga Makassar Tuntut Polisi Adil Terapkan Tilang Elektronik

Sementara untuk angkot (petepete), becak motor (bentor), bus, dan pengendara motor belum diterapkan ETLE.

Protes salah satunya diungkapkan oleh Delsi, salah pengemudi mobil yang pernah terkena ETLE. Dia mengaku tiba-tiba saja mendapat surat tilang yang datang ke rumahnya di Jalan Kangkung dengan tuduhan tidak mengenakan sabuk keselamatan.

"Saya kaget juga, kok tiba-tiba datang surat tilang lengkap foto mobil. Eh saya kena tilang ETLE dengan denda Rp 250.000 tidak mengenakan sabuk pengaman," katanya.

Belakangan dia baru mengetahui ETLE ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja. Dia menilai seharusnya penerapan ETLE tidak tebang pilih.

"Kalau mau terapkan ETLE, jangan tebang pilih. Harus semua kendaraan dong yang melakukan pelanggaran di jalanan dikenakan ETLE," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Yadi, warga Jalan Kakatua. Dia mengaku pernah terkena ETLE dengan tuduhan menggar rambu lalu lintas. Sedangkan saat itu, dia merasa tidak melanggar lampu lalu lintas.

"Saya pernah kena tilang elektronik di perempatan Jalan Ratulangi - Jalan Kakatua. Di situ saya jalan saat lampu hijau, tapi kondisi macet di Jalan Landak Lama karena parkir kendaraan pengunjung toko Satu Sama dan RS Labuang Baji di badan jalan. Eh, malah saya yang kena tilang," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada aparat kepolisian maupun pamerintah agar tidak menerapkan ETLE setengah-tengah. Apalagi masih banyak orang yang memarkir kendaraan di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

"Masih banyak yang perlu dibenahi polisi dan pementah sebelum menerapkan ETLE. Tindak tegas semua yang parkir kendaraan di badan jalan dulu yang mengakibatkan kemacetan. Apalagi itu toko Satu Sama dan RS Labuang Baji dari dulu hingga sekarang menggunakan jalanan sebagai area parkirnya," tandasnya.

Menurutnya jika tidak diterapkan untuk semua kendaraan bermotor maka penerapan ETLE di Makassar masih tebang pilih. 

Keluhan lainnya juga diungkapkan oleh Rio yang pernah kena ETLE dengan tuduhan melewati marka jalan di perempatan. Padahal marka jalan catnya sudah pudar.

"Masih banyak yang perlu dibenahi jika mau terapkan ETLE di Kota Makassar. Jangan asal main tilang saja. Itu bukan uang sedikit kena denda Rp 250.000 di masa pandemi Covid-19," paparnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/05/144416878/warga-makassar-tuntut-polisi-adil-terapkan-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke