NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Warga Makassar Tuntut Polisi Adil Terapkan Tilang Elektronik

Sementara untuk angkot (petepete), becak motor (bentor), bus, dan pengendara motor belum diterapkan ETLE.

Protes salah satunya diungkapkan oleh Delsi, salah pengemudi mobil yang pernah terkena ETLE. Dia mengaku tiba-tiba saja mendapat surat tilang yang datang ke rumahnya di Jalan Kangkung dengan tuduhan tidak mengenakan sabuk keselamatan.

"Saya kaget juga, kok tiba-tiba datang surat tilang lengkap foto mobil. Eh saya kena tilang ETLE dengan denda Rp 250.000 tidak mengenakan sabuk pengaman," katanya.

Belakangan dia baru mengetahui ETLE ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja. Dia menilai seharusnya penerapan ETLE tidak tebang pilih.

"Kalau mau terapkan ETLE, jangan tebang pilih. Harus semua kendaraan dong yang melakukan pelanggaran di jalanan dikenakan ETLE," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Yadi, warga Jalan Kakatua. Dia mengaku pernah terkena ETLE dengan tuduhan menggar rambu lalu lintas. Sedangkan saat itu, dia merasa tidak melanggar lampu lalu lintas.

"Saya pernah kena tilang elektronik di perempatan Jalan Ratulangi - Jalan Kakatua. Di situ saya jalan saat lampu hijau, tapi kondisi macet di Jalan Landak Lama karena parkir kendaraan pengunjung toko Satu Sama dan RS Labuang Baji di badan jalan. Eh, malah saya yang kena tilang," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada aparat kepolisian maupun pamerintah agar tidak menerapkan ETLE setengah-tengah. Apalagi masih banyak orang yang memarkir kendaraan di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

"Masih banyak yang perlu dibenahi polisi dan pementah sebelum menerapkan ETLE. Tindak tegas semua yang parkir kendaraan di badan jalan dulu yang mengakibatkan kemacetan. Apalagi itu toko Satu Sama dan RS Labuang Baji dari dulu hingga sekarang menggunakan jalanan sebagai area parkirnya," tandasnya.

Menurutnya jika tidak diterapkan untuk semua kendaraan bermotor maka penerapan ETLE di Makassar masih tebang pilih. 

Keluhan lainnya juga diungkapkan oleh Rio yang pernah kena ETLE dengan tuduhan melewati marka jalan di perempatan. Padahal marka jalan catnya sudah pudar.

"Masih banyak yang perlu dibenahi jika mau terapkan ETLE di Kota Makassar. Jangan asal main tilang saja. Itu bukan uang sedikit kena denda Rp 250.000 di masa pandemi Covid-19," paparnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/05/144416878/warga-makassar-tuntut-polisi-adil-terapkan-tilang-elektronik

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke