Salin Artikel

Lukai 8 Polisi dan Brimob Saat Demo Blokade Jalan, 4 Warga Jadi Tersangka

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan empat orang tersangka pelemparan saat aksi demo memblokade jalan Trans-Sulawesi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Jumat (3/6/2022).

Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Kawaru mengatakan, keempat tersangka yaitu MA (22), KE (21), EL (45), dan HA (63).

"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, sesuai Pasal 170 KUH Pidana, yang menyatakan barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Kawaru, Rabu (8/6/2022).

Menurut Kawaru, dalam demo warga tersebut terdapat delapan personel Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta yang mengalami luka-luka, satu orang di antaranya masih dirawat intensif.

“Kondisi korban sedang menjalani operasi patah hidung dan masih dalam perawatan medis di rumah Sakit Andi Djemma Masamba, Luwu Utara,” ucap Kawaru.

Personel mengalami luka-luka saat masyarakat Salassaa memblokade jalan Trans-Sulawesi. Personel Polres dan Brimob diterjunkan untuk membuka blokade penutupan jalan yang dilakukan msyarakat Salassaa.

“Namun, setelah personel tiba di lokasi kejadian, saat itu juga langsung diserang dengan  menggunakan batu dari arah depan dan samping kiri kanan jalan, sehingga mengakibatkan delapan personel Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu, tujuh orang polisi umum, dan satu orang personel Brimob,” ujar Kawaru.

Sebelumnya diberitakan, aksi blokade warga di Kelurahan Salassa, mengakibatkan kemacetan panjang dan membuat petugas kepolisian Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor membubarkan aksi demo.

“Tak lama berselang, personel pengamanan yang tiba di lokasi kejadian langsung mendapatkan serangan dari warga berupa pelemparan dengan menggunakan batu yang telah disiapkan hingga membuat sejumlah personel terluka,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Menurut Alfian, selain korban luka, sejumlah kendaraan dan rumah warga rusak terkena lemparan batu, sehingga  pihak kepolisian mengambil tindakan.

“Anarkis yang dilakukan warga membuat aparat langsung mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengurai massa dan membuka blokade jalan bagi pengguna jalan yang tertahan akibat aksi penutupan jalan,” ucap Alfian.

Lanjut Alfian, aksi penutupan jalan masih terkait dengan polemik sengketa lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Salassa.

Berdasarkan laporan warga, dalam kasus tersebut terdapat adanya perusakan fasilitas lapangan berupa tiang gawang.

“Terkait dengan aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah personel kepolisian terluka, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dan telah mengantongi sejumlah nama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggerakkan massa atau melakukan tindakan provokasi berdasarkan bukti berupa dokumentasi foto dan video saat aksi kekerasan terjadi. Nama-nama yang telah teridentifikasi saat ini dalam pencarian,” ujar Alfian.

Blokade jalan

Aksi demo dengan memblokade jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, terjadi pada Jumat (3/6/2022).

Para pedemo menuntut polisi segera menangkap empat terduga pelaku perusakan fasilitas umum di Lapangan Salassa Baebunta.

Warga mengaku terpaksa turun ke jalan karena mereka menilai polisi lambat menangani kasus tersebut, padahal kasus perusakan ini sudah dilaporkan sejak Desember 2021.

“Tuntutan kami hari ini pelaku harus ditangkap, ada empat orang pelaku, laporan ini sudah sejak Desember 2021 lalu. Para pelaku ini merusak tiang gawang di Lapangan Salassa, setelah kami laporkan ternyata dari pihak kepolisian tidak ada tanggapan,” tutur Edmon saat dikonfirmasi di lokasi pada Jumat (3/6/2022).

Saat itu, pihak kepolisian melakukan upaya mediasi terus dilakukan agar akses jalan Trans-Sulawesi kembali dibuka.

Aksi berakhir setelah Kapolres Luwu Utara menenangkan massa dan berjanji akan menangkap para pelaku.

“Saya minta tolong ini jalan umum berikan kesempatan kepada masyarakat untuk melewati karena kita tahu bahwa undang-undang untuk menyampaikan pendapat telah jelas tidak ada namanya menghalangi atau mengganggu ketertiban umum, serahkan penegakan hukum pada kami, saya minta kepada seluruh jajaran reskrim untuk mencari tersangka,” jelas Alfian.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/08/100750778/lukai-8-polisi-dan-brimob-saat-demo-blokade-jalan-4-warga-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke