Salin Artikel

PN Makassar Jatuhkan Hukuman Mati untuk Penyelundup 75 Kg Sabu

Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Yusuf memvonis terdakwa Syafruddin dengan dengan hukuman mati, terdakwa Faturrakhman divonis hukuman penjara seumur hidup dan terdakwa Andi Baso Jaya divonis dengan hukuman penjara 7 tahun.

Vonis berbeda ini sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam menyelundupkan narkoba.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan JPU untuk dua orang ini sudah sesuatu. Sedangkan vonis Andi Baso Jaya lebih rendah 7 tahun penjara dari pada tuntutan JPU 10 tahun penjara," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).

Sekadar diketahui, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi, Agustus 2021.

Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi.

Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya selaku sopir.

Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/27/201418778/pn-makassar-jatuhkan-hukuman-mati-untuk-penyelundup-75-kg-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke