Salin Artikel

Arfandi Tewas Setelah Ditangkap, 6 Anggota Polrestabes Makassar Dicopot

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan keenam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Arfandi.

Namun, dia menyebut belum ada penahanan terhadap anggota polisi tersebut. 

"Sudah dicopot. Sudah diamankan sambil menjalani pemeriksaan Propam. Jadi belum ditahan, cuma diamankan. Kan belum disidang, jadi belum ditahan," katanya.

Saat ditanya hasil autopsi jenazah Arfandi, Komang mengaku belum diterima oleh Polda Sulsel. Namun sampel masih diperiksa dan diteliti oleh tim dokter forensik.

"Belum ada hasil autopsinya keluar. Kita tunggu saja. Kalau sudah ada hasil autopsinya, barulah bisa disimpulkan," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Arfandi diduga mengalami penganiayaan dan penyiksaan karena sekujur tubuhnya penuh luka memar. 

Ayah Arfandi, Mukram merasa keberatan atas meninggalnya anak kandungnya tersebut. Dia pun sudah melaporkan kasus pindana pembunuhan dan kode etik kepolisian ke Polda Sulsel.

Mukram pun menuntut keadilan atas kematian anaknya. Dia meminta agar keenam anggota polisi yang diduga menganiaya Arfandi dipecat dan dihukum. 

Tim Forensik Polda Sulsel pun telah membongkar makam untuk melakukan autopsi jenazah  Arfandi di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).

Sampel autopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk diteliti. Autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.

Saat dilakukan autopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/24/185708078/arfandi-tewas-setelah-ditangkap-6-anggota-polrestabes-makassar-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke