Salin Artikel

Viral Pernikahan Dua Remaja di Wajo, Dijodohkan Orang Tua hingga Tak Dilayani Kelurahan

Adapun mempelai pria berinisial MF berusia 15 tahun. Sementara mempelai wanita, NS berusia 16 tahun.

Pernikahan dua remaja itu berlangsung di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ini berlangsung pada Minggu, (22/5/2022) lalu.

Pernikahan atas dasar perjodohan antara orang tua kedua mempelai ini pun dibenarkan oleh pihak kelurahan Wiring Palannae. 

"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (24/6/2022).

Bahkan dia menyebut orang tua kedua remaja tersebut beberapa kali datang ke kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi. Namun akhirnya tak dilayani oleh pihak kelurahan. 

"Sebelumnya orang tua masing masing mempelai beberapa kali datang ke kantor untuk mengambil rekomendasi. Namun kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun" kata 

Pernikahan di bawah umur kerap terjadi di Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan tradisi perjodohan antar orang tua masing masing.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/24/173545378/viral-pernikahan-dua-remaja-di-wajo-dijodohkan-orang-tua-hingga-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke