Salin Artikel

Pemuda 18 Tahun di Makassar Ditangkap Polisi, Dipulangkan Tak Bernyawa dan Penuh Luka

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, Arfandi merupakan pengedar narkoba.

Setelah ditangkap, Arfandi dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi.

"Tersangka ditemukan membawa barang kurang lebih 2 gram sabu, uang, dan handphone," kata Doli, saat merilis kasus itu di Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar, Minggu malam.

"Setelah kami amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan. Namun tindakan kita mengamankan pelaku," ujarnya.

Doli menjelaskan, hasil tes urine Arfandi juga dinyatakan positif narkoba.

Dia mengklaim, meninggalnya Arfandi bermula saat pemuda itu mengalami sesak napas.

"Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya.

Namun, pihak Dokkes Polda Sulsel menyatakan Arfandi meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Keluarga menduga Arfandi disiksa

Mukram, ayah Arfandi, menduga anaknya disiksa dan disetrum hingga meninggal setelah ditangkap polisi dengan tuduhan kasus narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Mukram ketika ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/5/2022).

Dia melihat jenazah anaknya penuh luka memar dan lebam di sekujur tubuh.

"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa luka-lukanya di sekujur tubuh, babak belur. Telinga keluar darah, tangan patah dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat luka-lukanya, bukan saja dipukul, tapi juga disetrum," kata Mukram.


Mukram tidak yakin kematian anaknya karena sesak napas. Pasalnya, selama ini Arfandi tidak pernah memiliki riwayat penyakit asma ataupun sesak napas.

"Tidak benar itu berita di media, bilang anak saya meninggal karena asma. Karena anak saya itu sehat-sehat saja dan tidak ada penyakit asma atau sesak napas lainnya," ujar Mukram.

Seperti dipingpong

Mukram menceritakan, awalnya dia mendapat kabar tentang anaknya tersebut melalui telepon dari orang yang mengaku polisi.

Mukram diminta segera ke RS Bhayangkara Makassar, karena anaknya telah ditangkap kasus narkoba.

Namun, Mukram merasa telah dipingpong karena telah bolak balik disuruh ke RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar. Setelah lima jam, barulah dia bisa melihat jenazah anaknya.

"Saya dipingpong oleh itu anggota, jadi bolak balik RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar. Bahkan itu polisi mengatakan bahwa anak saya aman dan bisa di 86 (damai)," ujarnya.

Mukram menolak jenazah anaknya diotopsi dan cukup visum luar saja, karena sudah jelas banyaknya luka memar lebam di tubuh.

Dia juga membantah bahwa Arfandi merupakan bandar narkoba. Pasalnya, ada saksi di lokasi penangkapan menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti.

Anaknya pasrah ingin diperiksa saat ditangkap, tetapi terus saja dipukuli.

"Kenapa anak saya dikatakan bandar narkoba, sedangkan dia itu setiap hari menjual di Pasar Sentral menjual pakaian. Saya heran juga, kenapa polisi tega menghabisi anak saya. Saya juga dikasih tahu sama polisi, katanya anakku positif narkoba setelah dites urine. Bisanya itu jenazah bisa keluarkan air kencing dan dites urinenya," tambahnya.

8 polisi diperiksa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana enggan berkomentar terkait dugaan penyiksaan terhadap Arfandi.

Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam dan hasil pemeriksaan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

"Terkait dugaan penganiayaan, penyiksaan hingga setrum terhadap Arfandi, masih diselidiki. Kita tunggu hasil dari Propam dan Biddokkes," ujar Komang.

Adapun saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah memeriksa delapan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terkait kejadian ini.

"Sementara delapan orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa, seorang di antaranya perwira terkait meninggalnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap kasus dugaan narkoba," ungkap Komang.

Saat ditanya delapan orang anggota yang diperiksa dinonaktifkan selama menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulsel, Komang mengaku belum mengetahui pasti.

Namun, kebijakan penonaktifan anggota tersebut berada di pimpinan Polrestabes Makassar.

"Kalau dinonaktifkan anggota itu, saya belum tahu persis. Tapi tergantung dari Kapolrestabes Makassar, apakah kedelapan anggota itu dinonaktifkan selama pemeriksaan," kata Komang.

(Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dita Angga Rusiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/17/071253278/pemuda-18-tahun-di-makassar-ditangkap-polisi-dipulangkan-tak-bernyawa-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke