Salin Artikel

Sudah Vaksin Lengkap, Syarat Perjalanan di Bandara Sultan Hasanuddin Tidak Perlu PCR Maupun Antigen

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi mengatakan, PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Swab PCR atau Rapid Tes Antigen.

“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini,” Katanya.

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Itu sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” jelasnya.

Wahyudi menuturkan, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

“PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Wahyudi membeberkan, tercatat jumlah penumpang Januari hingga Februari 2022 sebanyak 1.338.759 penumpang. Jumlah penumpang pesawat ini mengalami kenaikan 34,5 persen dibandingkan dengan Januari hingga Februari 2021 sebanyak 995.329 penumpang.

Wahyudi menambahkan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodasi penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/08/235220978/sudah-vaksin-lengkap-syarat-perjalanan-di-bandara-sultan-hasanuddin-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke