Salin Artikel

Kemensos Dampingi Siswi SMP Korban Pemerkosaan oleh Oknum Perwira Polisi

Selama pendampingan, kebutuhan perempuan 13 tahun itu akan dipenuhi.

Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji juga akan berupaya mengembalikan kondisi psikologi korban yang hingga kini belum stabil.

"Kami diperintah langsung oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang dalam hal ini masih berusia 13 tahun dan hal utama yang kami lakukan adalah bagaimana menghilangkan luka traumatik yang diderita oleh korban," kata Pelaksana tugas Direktur Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji, Subhan Arif, kepada Kompas.com, Rabu (2/3/20222).

Menurut Subhan, orangtua korban sudah menyetujui pendampingan untuk anaknya.

Sebagai informasi, polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memperkosa anak 13 tahun.

Korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira polisi itu untuk membiayai pendidikannya.

Adanya kekerasan seksual yang dialami korban baru terungkap setelah kerabatnya curiga dengan sikap siswi SMP tersebut. Korban disebut sering menangis saat menyendiri.

Setelah menceritakan pemerkosaan yang dialaminya, kerabat korban langsung melaporkan pelaku ke Polda Sulawesi Selatan.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya.

Pemerkosaan ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/02/091049478/kemensos-dampingi-siswi-smp-korban-pemerkosaan-oleh-oknum-perwira-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke