Salin Artikel

Fakta di Balik Brigpol AB Tembak Mati Penambang di Gunung Botak Maluku

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi, Brigpol AB, ditangkap usai diduga menembak seorang penambang.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengecam aksi keji Brigpol AB dan berjanji akan menindak tegas.

“Kita akan bertindak tegas kepada siap apun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegas Latif di Mapolsek Pulau Buru, Minggu (30/1/2022).

Sementara itu Kapolda Maluku juga meminta maaf kepada keluarga korban, Made Nurlatu.

Lotharia menjelaskan kepada keluarga korban bahwa Brigpol AB sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Kami sangat merasa prihatin dan meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum atas kejadian ini. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang diproses,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, Sabtu (29/1/2022).

Saat itu, Brigpol AB dan korban terlibat percekcokan soal kolam galian emas. Tiba-tiba pelaku mengambil senjata dan menembak korban.

Mendengar hal itu, keluarga korban yang tidak terima langsung membakar sebuah rumah, mobil dan sepeda motor di kawasan Gunung Botak.

Sementara pihak keluarga menyayagkan aksi keji Brigpol AB itu. Salah satu perwakilan keluarga korban, Yohanes Nurlatu dan juga selaku Kepala Soa (Ketua adat) Nurlatu, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. 

“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.

Sementara, Kapolda Maluku meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada oknum polisi yang berbuat melanggar aturan.

“Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami,” pintanya.

(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Pythag Kurniati)

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/30/161211578/fakta-di-balik-brigpol-ab-tembak-mati-penambang-di-gunung-botak-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke