Salin Artikel

Polda Sulsel Bakal Kawal Ambulans, tapi Harus Diminta ke Kantor Polisi

Pengawalan itu juga dilakukan untuk mobil pembawa jenazah ke kompleks pemakaman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, pengawalan untuk ambulans dan mobil pembawa jenazah sebenarnya sudah berlangsung.

“Kalau masyarakat memang membutuhkan pengawalan, hubungi kantor polisi terdekat yakni Polsek maupun Polres. Minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, sampaikan bahwa 'Pak, ada orang sakit parah atau jenazah yang mau dikawal Pak,'. Kalau tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, ya pasti polisi juga kelabakan,” kata Suartana saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Suartana meminta masyarakat melapor jika ada polisi di tingkat kepolisian sektor atau resor yang tidak mau mengawal ambulans atau mobil jenazah.

Polda Sulsel bakal memberikan sanksi untuk polisi yang menolak untuk mengawal.

“Itu sudah perintah Kapolda Sulsel, harus diberikan pelayanan kepada pengantar jenazah ataupun ambulans yang membawa pasien gawat darurat,” tegasnya. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel juga diklaim sudah menyosialisasikan adanya pengawalan ini.

Dengan adanya pengawalan dari polisi, kata Suartana, masyarakat dilarang berkonvoi untuk mengawal ambulans atau mobil jenazah.

Terlebih jika konvoi pengawalan itu sampai memaksakan sepeda motor masuk ke jalan tol.

“Jelas kendaraan roda dua dilarang masuk tol, karena merugikan dan membahayakan orang lain. Sesuai dengan pasal 314 dan pasal 315 tentang lalu lintas,” paparnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/19/062939678/polda-sulsel-bakal-kawal-ambulans-tapi-harus-diminta-ke-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke