Salin Artikel

Oknum Polisi di Makassar Dituding Hamili Seorang Perempuan, Anaknya Akan Dites DNA

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi mengatakan, ada tes DNA untuk memastikan klaim pelapor.

Tes itu dipilih sebagai sarana pembuktian karena dianggap tidak ada saksi yang kuat dalam kasus ini.

"Satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," kata Agoeng saat dikonfirmasi.

Menurutnya, tes DNA memiliki tingkat akurasi tinggi sehingga bisa dijadikan bahan pembuktian.

Tes itu yang nantinya jadi penentu Bripka berinisial F itu akan diproses lebih lanjut atau tidak lewat sidang etik profesi.

"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara. Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.

Dugaan Bripka F menghamili seorang perempuan di luar nikah sebelumnya viral di Instagram.

Korban yang berusia 24 tahun menuding telah dihamili anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, sudah menerima laporan terkait Bripka F.

Laporan itu kini sedang ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar.

"Sementara dalam proses, saksi saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," kata Lando dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang.

"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," sambungnya.

Jika terbukti terjadi ada tindak pidana yang diperbuat Bripka F, lanjut Lando, akan dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Wanita 'Ngaku Dihamili' Oknum Polisi Makassar, Propam Polda: Kurang Saksi, Tunggu Hasil DNA.

https://makassar.kompas.com/read/2021/12/20/184405378/oknum-polisi-di-makassar-dituding-hamili-seorang-perempuan-anaknya-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke