Salin Artikel

5 Fakta soal Mobil Patroli Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari

KOMPAS.com - Sebuah rekaman video peristiwa tabrak lari di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat korban tabrak lari berinisial NU (19) tergeletak di jalan.

Beberapa saat kemudian, melintas mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel di lokasi kejadian.

Bukannya menolong, mobil tersebut justru mengabaikan korban. Kejadian ini kemudian menjadi sorotan.

Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta soal mobil patroli polisi abaikan korban tabrak lari di Bulukumba.

Sedang terburu-buru

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ade Indrawan menjelaskan, dugaan pengabaian anggota polisi terhadap korban tabrak lari itu terjadi pada Sabtu (11/12/2021).

Ketika diperiksa Provost Polda Sulsel, anggota polisi yang mengemudikan mobil tersebut menuturkan bahwa dirinya sedang terburu-buru.

Dia beralasan sedang ditunggu oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk pengawalan ke Kota Makassar.

Mobil itu dipakai lantaran mobil dinas Satuan PJR lainnya sedang rusak dan berada di bengkel.

Polisi yang abaikan korban tabrak lari dibebastugaskan

Ade mengatakan, anggota polisi tersebut kini dibebastugaskan.

“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Anggota itu sedang dalam pemeriksaan Provost Polda Sulsel. Ia juga bakal menjalani sidang disiplin lantaran tidak menolong korban tabrak lari.

“Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” ucapnya.

Ade menyampaikan, kepolisian tidak ragu menindak tegas anggota yang lalai dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.

Dikatakannya, dengan menindak anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel yang diduga mengabaikan korban tabrak lari, jajaran pimpinan Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Ade, polisi seharusnya senantiasa hadir saat terjadi kecelakaan dan melakukan penanganan.

“Polisi seharusnya senantiasa hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, mendatangi tempat kejadian dengan segera menolong korban, dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Pelaku tabrak lari diburu

Terkait tabrak lari tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bulukumba AKP Andhika Trisna Wijaya menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk memastikan identitas pelaku.

Andhika menyebutkan, sampai saat ini ada beberapa informasi yang telah didapat penyidik di sekitar lokasi kejadian.

“Sampai sekarang sudah ada beberapa info, tapi masih kita dalami dulu. Kita kumpulkan saksi dulu, kita validkan datanya. Nantilah kita rilis jika sudah ditemukan pelakunya,” bebernya.

Adapun kejadian itu bermula dari korban kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan tunggal.

“Setelah terjatuh, korban kemudian ditabrak oleh pengendara motor dari arah berlawanan. Selanjutnya, pengendara motor yang menabrak korban langsung kabur melarikan diri,” tuturnya.

Usai kejadian itu, korban dikunjungi oleh Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo dan rombongan.

Suryono memastikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan penyidik Laka Lantas Polres Bulukumba.

Dalam kunjungan itu, Kapolres turut menyerahkan bantuan kepada korban.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

https://makassar.kompas.com/read/2021/12/16/063521978/5-fakta-soal-mobil-patroli-polisi-abaikan-korban-tabrak-lari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke