Salin Artikel

Polisi yang Abaikan Korban Tabrak Lari Dibebastugaskan

Pengabaian itu diketahui setelah video mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) melintas begitu saja saat ada korban tabrak lari yang tergeletak di jalan.

Peristiwa itu belakangan diketahui berlangsung di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (11/12/2021).

“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).

Ade mengatakan, saat ini polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Provost Polda Sulsel. Nantinya, polisi itu akan menjalani sidang disiplin.

Menurut Ade, polisi itu diduga melakukan pelanggaran karena tidak mendahulukan untuk menolong korban.

Berdasarkan pemeriksaan Provost Polda Sulsel, polisi itu meninggalkan korban tabrak lari karena beralasan sedang terburu-buru. 

Dia mengaku ditunggu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.


Pasalnya, mobil dinas Satuan PJR lainnya yang digunakan sedang rusak dan berada di bengkel di Kabupaten Sinjai.

“Polisi seharusnya senantiasa hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, mendatangi tempat kejadian dengan segera menolong korban dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” tuturnya.

Dengan menindak anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel yang mengabaikan korban tabrak lari, tambah Ade Indrawan, jajaran pimpinan Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dia juga menyatakan, tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas nya dalam melayani masyarakat.

Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto

https://makassar.kompas.com/read/2021/12/15/160749978/polisi-yang-abaikan-korban-tabrak-lari-dibebastugaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke