Salin Artikel

Salah Gunakan Status Pencari Suaka untuk Berkeliling Indonesia, 3 WN Sri Lanka Dideportasi

Ketiga pencari suaka itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Jumat (21/5/2021).

Pemulangan dilakukan setelah tiga orang itu dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, tiga orang itu datang ke Indonesia sebagai pencari suaka.

Namun, selagi menunggu ada negara lain yang mau menampung mereka sebagai pengungsi, tiga laki-laki ini malah berkeliling Indonesia.

"Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," kata Alimuddin di Makassar, Jumat, seperti dilansir Antara.

Menurut Alimuddin, tiga orang ini ditangkap Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Maros, Sulawesi Selatan, pada 4 April 2021.

Sebelumnya, mereka diketahui sudah berwisata ke Makassar, Medan, dan Papua.

Alimuddin menduga, WN Sri Lanka ini salah mengartikan surat tanpa pencari suaka yang diberikan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR/Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) kepada mereka.


Surat itu dianggap sebagai tanda bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia," terangnya.

Setelah menangkap tiga orang tersebut, Rudenim Makassar berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR di Indonesia.

Pada 5 Mei 2021, UNHCR melaporkan telah mencabut status pencari suaka tiga WNA tersebut.

Alimuddin menyatakan, karena kasus mereka telah ditutup UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian.

https://makassar.kompas.com/read/2021/05/21/162941878/salah-gunakan-status-pencari-suaka-untuk-berkeliling-indonesia-3-wn-sri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke