Salin Artikel

Sebanyak Lima Mahasiswa di Makassar Ditangkap karena Kasus Narkoba

KOMPAS.com - Sebanyak lima mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Friyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua mahasiswa FA (20) dan YM (20) usai menghisap ganja di Jalan Karaeng Bontotangnga, Kecamatan Rappocini, Kamis (4/3/2021) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu linting dan daun ganja kering.

Dari penangkapan kedua mahasiswa ini, kata Yudi, polisi kemudian menangkap tiga mahasiswa lagi bernama Dinur (25), Abe (24), dan Lutfi (18) di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Jumat (5/3/2021).

"Di situ BB-nya dua linting sama beberapa pirex dan beberapa batang (ganja) bekas pakai," kata Yudi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/3/2021).

Dari penangkapan Dinur, polisi kemudian mengamankan 1,3 kilogram ganja, Selasa (9/3/2021).

Ganja tersebut terungkap usai polisi menemukan percakapan di ponsel milik Dinur.

Dinur memesan langsung ganja tersebut dari luar Kota Makassar.

"Transaksinya tidak secara online tapi melalui ponsel berarti sudah kenal. Konsumennya umum," ucap Yudi.

Kelima tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis Kontributor Makassar, Himawan

https://makassar.kompas.com/read/2021/03/10/222000278/sebanyak-lima-mahasiswa-di-makassar-ditangkap-karena-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke