Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unhas Makassar Respons Mahasiswanya Aniaya Senior karena Rebutan Kursi: Kita Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 19/05/2023, 05:03 WIB
Reza Rifaldi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, angkat bicara ihwal kasus yang penganiayaan yang menyeret nama salah satu mahasiswa berinisial M (23).

Di mana diketahui, M ini merupakan mahasiswa teladan yang mempunyai jabatan sebagai ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) bidang olahraga Hoki Unhas.

Namun, M terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan penganiayaan hingga dijadikan sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Hanya Karena Rebutan Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior dengan Parang

Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas Makassar, Dr Ahmad Bahar mengaku bahwa pihaknya sendiri masih menunggu kepastian hukum terhadap M, sebelum menetapkan sanksi. Ahmad bilang, kasus itu diserahkan penuh ke aparat kepolisian.

"Kita serahkan ke polisi kasusnya. Diproses di polisi. Kita ikuti proses hukum dulu. Kalau proses hukumnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Pasti kita tindak lanjuti juga dengan sanksi-sanksi," jelas Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/5/2023).

Kata Ahmad, birokrasi kampus almamater merah itu tidak bakal mentolerir segala bentuk aksi kekerasan dan kriminal yang dilakukan para mahasiswa.

"Yang begini Unhas serius, masa kita mau pelihara terus mahasiswa punya bakat-bakat kriminalitas begitu. Sementara teman-temannya semua sudah berprestasi, membawa Unhas ke arah yang lebih baik. Ya kita masih pelihara begini-begini," tegasnya.

Ahmad menegaskan, sanksi Drop Out (DO) bisa saja diterapkan terhadap M jika nantinya proses hukum di pengadilan sudah terbukti.

"Iya kalau memang keputusan nanti di pengadilan, proses hukum menyatakan seperti itu, pasti kita tindak lanjuti yang seperti itu (DO). Unhas tidak mentolerir kasus-kasus kekerasan, tindak kriminalitas seperti itu. Sudah waktunya sifat-sifat seperti itu ditinggalkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial M (23) yang melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seniornya hanya karena perkara berebut kursi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

M yang diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan Unhas Makassar bakal menjalani hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Kini, M pun telah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior Perkara Rebutan Kursi Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Makassar
Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Makassar
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Makassar
Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com