KOMPAS.com - MT (27), seorang alumnus mahasiswa, menjadi korban penganiayaan juniornya, M (23), gara-gara perkara berebutan kursi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Korban dianiaya menggunakan sebilah parang saat sedang menggelar latihan di lingkungan kampus.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka terbuka di bagian lengan hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, M telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Hanya Karena Rebutan Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior dengan Parang
Peristiwa bermula saat terjadi keributan di dalam kampus Unhas Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/5/2023) malam.
Saat itu, korban sedang menggelar latihan dalam lingkup kampus sekitar pukul 18.55 Wita.
Pelaku mendatangi korban untuk mencari kursi inventaris organisasinya yang digunakan korban latihan.
Ketika itu, salah satu teman korban melontarkan kata kasar hingga makian yang membuat pelaku tersinggung.
Lantas, pelaku pun pergi lalu kembali membawa sebilah parang.
Pelaku mengamuk hingga melemparkan parang yang dibawanya dan mengenai lengan korban.
Akibatnya, lengan korban mengalami luka terbuka dan dilarikan ke rumah sakit (RS).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady membenarkan perihal peristiwa tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea.
"Untuk pelaku sudah kita amankan di Polsek. Dari hasil keterangan beberapa saksi dan korban, pemicunya karena tersinggung," kata Jeriady, Minggu (14/5/2023) siang.
Jeriady mengungkapkan, kondisi korban kini telah pulih setelah mendapatkan perawatan medis di RS setelah terkena sabetan parang.
"Sudah dirawat di RS sudah pulih," ucap dia.
Baca juga: Kronologi Polisi di Solo Dianiaya 4 Orang, Korban Sempat Tegur Pelaku yang Ugal-ugalan di Jalan
Pihaknya meminta agar semua pihak dapat menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke aparat kepolisian dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita minta serahkan masalah proses hukum ke kami, jangan sampai ada aksi balas dendam karena dapat menimbulkan masalah baru. Serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Reza Rifaldi | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.