GOWA, KOMPAS.com - Tangan Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Ayuni, terluka saat mengamankan seorang buron kasus penganiayaan. Buronan tersebut melakukan perlawanan dengan menggigit tangan polisi saat akan ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku berinisial M (45) ditangkap di sebuah rumah indekost di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat digerebek, pelaku langsung melakukan perlawanan dengan menyerang petugas.
Baca juga: Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Tertangkap
Dari pantauan Kompas.com di lokasi penangkapan, sejumlah Polwan berusaha mengamankan pelaku. Namun pelaku terus melakukan perlawanan hingga tangan Ipda Ayuni nyaris putus akibat digigit oleh pelaku. Meski demikian, M akhirnya berhasil diamankan dan dievakuasi ke Mapolres Gowa.
"Saat penangkapan, pelaku berinisial M melakukan perlawanan bahkan menggigit tangan salah satu petugas yakni Ipda Ayuni," kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com.
M menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang, karena terjerat kasus penganiayaan. Dia mengatakan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, M tetap tak koperatif bahkan memilih kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Gowa.
"Sebelumnya kami menerima permintaan back up dari Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan terhadap M yang tidak koperatif dan saat ini M telah kami serahkan ke Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum" kata Bachtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.